Selasa, 15 Maret 2011

Penyelesaian Dokumen Rencana Tata Ruang Di Indonesia jauh dari harapan

CITIZEN JOURNALISM


undang-undang No. 26 mengenai penataan ruang telah resmi disahkan sejak tahun 2007. namun sampai saat ini (3 tahun berselang), hanya sedikit pemerintahan daerah yang telah selesai merevisi rencana tata ruang penyesuaian terhadap UU Np. 26 tersebut. terhitung 7 provinsi, 15 kabupaten, dan 4 kota di seluruh Indonesia yg telah menyelesaikan revisi RTRW (rencana tata ruang wilayah) berdasarkan UU no. 26 tahun 2007 tersebut.
== DAMPAK= =
RTRW merupakan kebijakan makro penetaan ruang yang nantinya akan dijabarkan pada rencana tata ruang yang lebih rinci. contoh nya RTRW Provinsi nantinya akan dijadikan acuan untuk penyusuan RTRW Kab/Kota. dari 32 provinsi, hanya 7 provinsi saja yang telah selesai memPERDAkan RTRW. dengan demikian proses revisi RTRW Kab/Kota di provinsi yg belum memPERDAkan ikut terhambat. dalam portal PU dirjen penataan ruang, pihak nya telah mendorong seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan RTRW tersebut.
dampak lainnya adalah penataan kota yang semakin kacau karena pemerintah daerah dan seluruh stake holder (swasta dan masyarakat) masih mengacu RTRW yang lama. dengan demikian UU penataan ruang tersebut tidak lah begitu bermanfaat.
==PERMASALAHAN BARU==
ternyata terdapat permasalah lain dalam penyusunan dokumen tata ruang. diantaranya adalah tingkat ketelitian peta. ketelitian peta dalam dkumen tata ruang masih mengacu pada kebijakan lama. sedangkan kebijakan baru mengenai tingkat ketelitian peta masih proses penggodokan. cukup ironis bukan. dilain sisi menggenjot penyelesaian, disisi lain instrumen penyusunan masih bermasalah

semoga saja, penyusunan dokumen penataan ruang segera terselesaikan. agar tidak ada lagi kesemrawutan dalan pengembangan kota


hal yang penting dalam UU no.26 tentang penataan ruang, masyarakat dapat memberikan masukan untu  dokumen rencana tata ruang tersebut. dan yang paling mengesankan, semua pelaku penyusunan (baik pemerintah daerah & Konsultan) dapat dipidanakan jika terbukti dalam proses penyusunan, dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan kaedah hukum yg berlaku.

 == HASIL DISKUSI ==
 sampai kapan penyusunan tersebut selesai, hutan keburu gundul, sawah pertanian keburu jadi perumahan, dan ruang terbuka keburu jadi tempat nongkrong PK5. 
Yang membuat lamban-nya penyusunan tata ruang, justru berada di tidak sinergisnya antar lembaga negara. Seperti BAKOSURTANAL, BPN, BPS, Dep. Kehutanan, Dep PU, dsb

Masing-masing lembaga masih berkutat dengan ego-nya masing-masing tanpa mau kompromi dengan lembaga lain.

Contohnya, batas-batas administrasi saat ini. Beda lembaga, pasti beda  peta yg mereka miliki, dan anehnya masing-masing mengklaim kalau itu adalah peta yang benar dan akurat.

Peta RBI saat ini pun, sepengetahuan masih keluaran tahun 70/80-an. Penentuan batas administrasi saja masih digunakan tarik garis di peta, belum ada penataan batas yang terbaru. Begitu juga dengan kawasan hutan, penetapannya masih dilakukan sepihak oleh departemen kehutanan.
 sumber: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7431179

Tidak ada komentar:

Posting Komentar