Senin, 14 Maret 2011

DASAR-DASAR TEKNIK PENGEMBANGAN WILAYAH DAN KOTA

KATA PENGANTAR


Sebagaimana telah kita pahami bersama,  pelaksanaan otonomi daerah telah menjadi komitmen nasional. Dalam kaitan tersebut, pemerintah pusat berkewajiban mendorong pelaksanaan otonomi daerah tersebut.

Penerbitan buku pedoman ini merupakan respon positif terhadap berbagai pertanyaan dan permintaan sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Buku pedoman ini diharapkan dapat dijadikan salah satu pegangan bagi Pemerintah Propinsi dan seluruh masyarakat terutama para praktisi dan para akademisi di berbagai kegiatan yang dalam tugas dan kegiatannya berkaitan dengan penataan ruang di wilayah propinsi. Dalam proses penyusunannya telah dilibatkan berbagai kalangan masyarakat dan para akademisi dari Perguruan Tinggi terkemuka. Di samping itu kami  juga telah melaksanakan sosialisasi dan temu wicara dengan Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi serta Tokoh Masyarakat.
 Pedoman yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah no. 327/KPTS/M/2002 tanggal 12 Agustus 2002 ini berisi ketentuan umum, proses dan mekanisme penyusunan RTRW Propinsi, dan garis besar isi rencana serta proses analisanya, yang semuanya ini merupakan pedoman umum yang berlaku secara nasional. Dalam pelaksanaan ada kemungkinan ditemukan hal-hal yang perlu dipertajam dan kurang sesuai dengan kondisi setempat. Oleh karena itu pelaksanaannya tentu dapat disesuaikan dengan karakteristik setempat. 

Kami harapkan upaya fasilitasi pemerintah ini tidak selesai dengan adanya pedoman ini, namun dapat dilanjutkan dengan upaya penyebarluasan dan penyempurnaannya. Untuk itu segala masukan, saran maupun kritik untuk perbaikan pedoman ini sangat kami hargai. Akhirnya bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan pedoman ini, kami mengucapkan terima kasih.
 

                            Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah
                       Direktur Jenderal Penataan Ruang


                      Ir. Sjarifuddin Akil









 


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, setiap propinsi perlu menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi sebagai arahan pelaksanaan pembangunan, sejalan dengan  penerapan desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Penyediaan rujukan mengenai proses perencanaan tata ruang wilayah propinsi dalam bentuk suatu buku pedoman diperlukan untuk membantu pencapaian tujuan-tujuan perencanaan.

1.2  MAKSUD DAN TUJUAN
Buku pedoman ini dimaksudkan sebagai bahan rujukan dalam kegiatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi. Tujuan dari pedoman ini adalah memberikan acuan bagi Pemerintah Propinsi dalam menyusun RTRW Propinsi. 

1.3  RUANG LINGKUP PEDOMAN
Pedoman ini meliputi kegiatan penyusunan RTRW Propinsi yang bersifat umum, baku dan minimal harus dipenuhi dalam proses penyusunan RTRW Propinsi. Pedoman ini merupakan dasar penyusunan RTRW Propinsi yang mencakup  mulai dari persiapan penyusunan hingga proses legalisasi RTRW Propinsi sebagai Peraturan Daerah.

1.4  SISTEMATIKA PEDOMAN
Pedoman ini disusun dengan mengikuti sistematika 4 (empat) bab, yaitu:

Bab 1 Pendahuluan
Bab ini berisikan latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan sistematika dari Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi.

Bab 2 Ketentuan Umum
Bab ini berisikan pengertian-pengertian dasar yang digunakan dalam buku pedoman ini, kedudukan RTRW Propinsi dalam jenjang perencanaan, dan pengertian mengenai RTRW Propinsi itu sendiri yang mencakup skala dan jangka waktu perencanaan, tujuan dan sasaran, fungsi, dan kedalaman substansinya.

Bab 3 Proses dan Mekanisme Penyusunan RTRW Propinsi Bab ini menjelaskan proses penyusunan RTRW Propinsi disertai dengan penjelasan mengenai kelembagaan dan peran serta masyarakat dalam proses penyusunan tersebut, dan proses legalisasi RTRW Propinsi.

Bab 4 Substansi Penyusunan RTRW Propinsi
Bab ini menjabarkan aspek-aspek yang dianalisis dalam penyusunan RTRW Propinsi disertai dengan data/peta yang dibutuhkan dalam analisis tersebut. Selanjutnya, bab ini menjelaskan substansi dari produk RTRW Propinsi.



BAB 2
KETENTUAN UMUM

2.1  PENGERTIAN-PENGERTIAN
Pengertian-pengertian dasar yang digunakan dalam penataan ruang dan dijelaskan di bawah ini meliputi ruang, tata ruang, penataan ruang, rencana tata ruang,  wilayah, kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu.

2.1.1  Ruang
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. 

2.1.2  Tata Ruang
Tata ruang adalah wujud dari struktur dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak direncanakan.

2.1.3  Penataan Ruang
Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang,  dan pengendalian ruang. 

2.1.4  Rencana Tata Ruang
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang. Adapun yang dimaksud dengan struktur pemanfaatan ruang adalah susunan unsur-unsur pembentuk lingkungan secara hirarkis dan saling berhubungan satu dengan lainnya, sedangkan yang dimaksud dengan pola pemanfaatan ruang adalah tata guna tanah, air,  udara, dan sumber daya alam lainnya dalam wujud penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya.

2.1.5  Wilayah
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.

2.1.6  Kawasan
Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya, yang dijelaskan sebagai berikut:   Kawasan lindung  adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.   Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Selain itu, dikenal kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu yang dijelaskan sebagai berikut:   Kawasan perdesaan  adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam  dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaa,  pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.   Kawasan perkotaan  adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.   Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.

2.2  KEDUDUKAN RTRW NASIONAL, RTRW PROPINSI, DAN RTRW KABUPATEN
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang dirumuskan secara berjenjang mulai dari tingkat yang sangat umum sampai tingkat yang sangat rinci. Hal yang mendasarinya adalah bahwa perkembangan wilayah tidak dapat dilepaskan dari wilayah-wilayah lainnya. Dalam pengertian tersebut, RTRW Propinsi memberikan arahan yang lebih berfokus pada keterkaitan antar kawasan/kabupaten/kota dan hal-hal lainnya yang bersifat lintas perbatasan daerah. Sedangkan keterkaitan antar pulau dan antar propinsi diarahkan melalui RTRW Nasional.

2.3   RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROPINSI
2.3.1. Skala dan Jangka Waktu RTRW Propinsi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi adalah rencana tata ruang dalam wilayah administrasi propinsi dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 berjangka waktu perencanaan 15 tahun.  RTRW Propinsi disusun berdasarkan perkiraan kecenderungan  dan arahan perkembangan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di masa depan sesuai dengan jangka waktu perencanaannya.    Penyusunan RTRW Kabupaten dilakukan dengan berazaskan kaidah-kaidah perencanaan seperti  keselarasan, keserasian, keterpaduan, kelestarian, keberlanjutan serta keterkaitan antar wilayah baik di dalam propinsi maupun dengan propinsi sekitarnya. 

2.3.2  Tujuan dan Sasaran RTRW Propinsi Tujuan  dari perencanaan tata ruang wilayah propinsi adalah mewujudkan ruang wilayah propinsi yang mengakomodasikan keterkaitan antar kawasan/kabupaten/kota untuk mewujudkan perekonomian dan lingkungan yang berkesinambungan (sustainable).

Sasaran dari perencanaan tata ruang wilayah kabupaten adalah:
a.           Terkendalinya pembangunan di wilayah propinsi baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat;
b.           Terciptanya keserasian antara kawasan lindung dan kawasan budidaya;
c.            Tersusunnya arahan pengembangan sistem pusat-pusat permukiman perkotaan dan perdesaan;
d.           Tersusunnya arahan pengembangan sistem prasarana wilayah propinsi;
e.           Terkoordinasinya pembangunan antar wilayah dan antar sektor pembangunan.

2.3.3  Fungsi RTRW Propinsi
Fungsi dari RTRW Propinsi adalah:   Sebagai matra keruangan dari pembangunan daerah;   Sebagai dasar kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah propinsi;   Sebagai alat untuk mewujudkan keseimbangan perkembangan antar wilayah propinsi dan antar kawasan/kabupaten/kota serta keserasian antar sektor;;   Sebagai salah satu bentuk rumusan kesepakatan antara Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang struktur dan pola ruang wilayah;   Sebagai dasar pengendalian pemanfaatan  ruang.

2.3.4  Kedalaman Substansi RTRW Propinsi
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi berbentuk arahan-arahan yang disusun dengan kedalaman substansi yang sesuai dengan ketelitian atau skala petanya. Unit analisis yang digunakan di dalam RTRW  Propinsi adalah unit kabupaten/kota sedangkan sistem jaringan prasarana digambarkan pada kedalaman sistem primer. 

2.3.5  Produk RTRW Propinsi
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi disajikan
dalam beberapa produk yang terdiri dari:
1.  Buku Data dan Analisis;
2.  Buku Rencana;
3.    Album Peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000.



BAB 3
PROSES DAN MEKANISME
PENYUSUNAN RTRW PROPINSI

3.1  PROSES PENYUSUNAN RENCANA
Proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi meliputi tahapan-tahapan berikut:
-  Persiapan penyusunan;
-  Peninjauan kembali RTRW Propinsi sebelumnya;
-  Pengumpulan data dan informasi;
-  Analisis;
-  Konsepsi atau perumusan konsep rencana;
-  Legalisasi rencana menjadi Peraturan Daerah.

3.1.1    Persiapan Penyusunan
    Dalam tahapan persiapan ini, dilakukan beberapa kegiatan yang akan menunjang kelancaran penyusunan RTRW Propinsi, yaitu :
1.            Menyusun kerangka acuan kerja atau Terms of Reference (TOR) termasuk di dalamnya agenda pelaksanaan dan tenaga ahli yang diperlukan;
2.            Membentuk tim pelaksana yang terdiri dari  tim pengarah, tim teknis, dan tim supervisi;
3.            Menyiapkan kelengkapan administrasi;
4.            Menyiapkan pengadaan jasa konsultansi;
5.            Menyusun program kerja dan tim ahli apabila akan dilakukan secara swakelola;
6.            Persiapan teknis, antara lain meliputi perumusan substansi secara garis besar, penyiapan  checklist  data dan kuesioner, penyiapan metode pendekatan dan peralatan yang diperlukan;
7.            Perkiraan biaya penyusunan RTRW Propinsi.


3.1.2  Peninjauan Kembali RTRW Propinsi Sebelumnya
Apabila propinsi sudah mempunyai RTRW Propinsi dan diperlukan suatu peninjauan kembali maka dilakukan evaluasi terhadap RTRW tersebut yang mencakup aspek-aspek berikut:
1.  Kelengkapan data;
2.  Metodologi yang digunakan;
3.  Kelengkapan isi rencana dan peta rencana;
4.  Tinjauan terhadap pemanfaatan rencana;
5.  Tinjauan pengendalian;
6.  Kelembagaan;
7.  Aspek legalitas;
8.  Proses penyusunan rencana.
Evaluasi tersebut pada dasarnya untuk menilai tingkat kesahihan rencana, pengaruh faktor eksternal, dan simpangan rencana sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Peninjauan Kembali RTRW Propinsi dan digunakan sebagai masukan bagi penentuan langkah-langkah perbaikan rencana.

3.1.3  Pengumpulan Data dan Informasi
Tahap ini bertujuan untuk dapat mengidentifikasi kondisi awal wilayah dan kecenderungan perkembangannya. Data dan informasi tersebut berdasarkan runtun waktu  (time series). Data dan informasi yang dikumpulkan dan diolah secara umum mencakup: 
  1. Data dan peta kebijaksanaan pembangunan;
  2. Data dan peta kondisi sosial ekonomi;
  3. Data dan peta sumberdaya manusia;
  4. Data dan peta sumberdaya buatan;
  5. Data dan peta sumberdaya alam;
  6. Data dan peta penggunaan lahan;
  7. Data kelembagaan.

3.1.4  Analisis
  Analisis dilakukan untuk memahami kondisi unsur-unsur pembentuk ruang serta hubungan sebab akibat terbentuknya kondisi ruang wilayah, dengan memperhatikan kebijaksanaan pembangunan wilayah yang ada. Analisis yang dilakukan meliputi analisis terhadap kondisi sekarang dan kecenderungan di masa depan dengan menggunakan data dan informasi yang dikumpulkan dalam proses pengumpulan data dan informasi.
  1. Analisis kebijakan dan strategi pengembangan propinsi;
  2. Analisis regional;
  3. Analisis ekonomi dan sektor unggulan;
  4. Analisis sumberdaya manusia;
  5. Analisis sumberdaya buatan;
  6. Analisis sumberdaya alam;
  7. Analisis sistem permukiman;
  8. Analisis penggunaan lahan;
  9. Analisis kelembagaan.

3.1.5  Perumusan Konsep RTRW Propinsi
Perumusan konsep RTRW Propinsi diawali dengan identifikasi potensi dan masalah pembangunan. Identifikasi potensi dan masalah  pemanfaatan ruang tidak hanya mencakup perhatian pada masa sekarang namun juga potensi dan masalah yang akan mengemuka di masa depan. Identifikasi dari potensi dan masalah tersebut membutuhkan terjalinnya komunikasi antara perencana dengan representasi masyarakat yang akan terpengaruh oleh rencana. Langkah berikutnya adalah perumusan tujuan pemanfaatan ruang wilayah propinsi dan perumusan strategi dan kebijakan tata ruang propinsi. Rumusan konsep RTRW Propinsi yang dilengkapi peta-peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 mencakup:
  1. Arahan Struktur dan Pola Pemanfaatan Ruang;
  2. Arahan Pengelolaan Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya;
  3. Arahan Pengelolaan Kawasan Perdesaan, Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Tertentu;
  4. Arahan Pengembangan Kawasan Permukiman, Kehutanan, Pertanian, Pertambangan, Perindustrian, Pariwisata dan Kawasan Lainnya;
  5. Arahan Pengembangan Sistem Pusat Permukiman Perdesaan dan Perkotaan;
  6. Arahan Pengembangan Sistem Prasarana Wilayah yang Meliputi Prasarana Transportasi, Telekomunikasi, Energi, Pengairan dan Prasarana Pengelolaan Lingkungan;
  7. Arahan Pengembangan Kawasan yang Diprioritaskan;
  8. Arahan Kebijaksanaan Tata Guna Tanah, Tata Guna Air, Tata Guna Udara, dan Tata Guna Sumber Daya Alam Lainnya.

3.2  KELEMBAGAAN DALAM PROSES PENYUSUNAN
Bentuk-bentuk kelembagaan yang terlibat dalam proses penyusunan RTRW Propinsi dapat berbeda  antara satu propinsi dengan propinsi lainnya sesuai dengan ciri, kondisi, dan kebutuhan propinsi serta seiring dengan penerapan Otonomi Daerah. Namun demikian, kelembagaan penataan ruang yang melibatkan berbagai pihak tersebut dapat dikelompokkan sebagai lembaga formal pemerintahan, lembaga fungsional, dan lembaga non-formal.

3.2.1  Lembaga Formal Pemerintahan
Unit yang diberikan tanggung jawab utama atas penataan ruang di daerah pada umumnya adalah lembaga yang ditunjuk oleh Gubernur yang biasanya berada di lingkungan Bappeda,  Dinas PU/Kimpraswil atau Dinas Tata Ruang. 

3.2.2  Lembaga Fungsional
Dalam penyusunan RTRW Propinsi, diperlukan suatu tim adhoc yang mempunyai tugas memberikan arahan terhadap pihak yang menyusun RTRW Propinsi dan sekaligus sebagai penanggungjawab substansi rencana.  Tim ini umumnya melibatkan unsur-unsur dari pemerintah yang terdiri Bappeda, Dinas PU/Kimpraswil/Tata Ruang, BPN, BKPMD, perguruan tinggi, dan instansi terkait lainnya.

3.2.3    Organisasi Kemasyarakatan
Selain lembaga-lembaga di atas, penyusunan RTRW Propinsi perlu melibatkan  organisasi kemasyarakatan yang umumnya berupa representasi dari unsur-unsur masyarakat dan berfungsi sebagai wadah bagi penyaluran aspirasi masyarakat.  Contoh dari lembaga-lembaga non-formal adalah LSM, Forum Pemerhati Penataan Ruang, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

3.3  PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PROSES
PENYUSUNAN
Dalam proses penyusunan RTRW Propinsi, peran serta masyarakat harus terlibat dalam seluruh proses dimulai dari tahap persiapan sampai pada tahap pengesahan. Untuk itu, Pemerintah Propinsi harus selalu mengundang representasi masyarakat (misal: anggota DPRD, LSM, Forum Kota, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, ikatan profesi) untuk ikut terlibat dalam setiap tahapan penyusunan RTRW Propinsi. Bentuk-bentuk peran serta masyarakat dalam penyusunan RTRW Propinsi dapat berupa:
  1. Pemberian masukan dalam penentuan arah pengembangan;
  2. Pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan;
  3. Pemberian masukan dalam perumusan RTRW Propinsi;
  4. Pemberian informasi atau pendapat dalam pernyusunan strategi penataan ruang;
  5. Pengajuan keberatan atau sanggahan terhadap rancangan RTRW Propinsi;
  6. Kerjasama dalam penelitian dan pengembangan;
  7. Bantuan tenaga ahli.

3.3.1  Peran Serta Masyarakat dalam Persiapan Penyusunan
  Wujud peran serta masyarakat dalam persiapan  penyusunan dimulai dengan mengetahui penyusunan RTRW Propinsi melalui pengumuman. Pengumuman tersebut menjadi kewajiban dari pihak Pemerintah Propinsi, dan dapat dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan forum pertemuan.

3.3.2  Peran Serta Masyarakat dalam Penyusunan Rencana
  Peran serta masyarakat dalam tahap penyusunan rencana dapat dilakukan pada langkah-langkah penentuan arah pengembangan, identifikasi potensi dan masalah pembangunan, perumusan rencana, hingga penetapan rencana (melalui DPRD Propinsi). Peran serta tersebut berbentuk pemberian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan, atau masukan serta pemberian data atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.  Tindak lanjut dari masukan tersebut menjadi kewajiban dari pihak Pemerintah Propinsi yang dapat diwujudkan melalui pembahasan yang dilakukan dalam forum pertemuan yang lebih luas dengan melibatkan para pakar dan tokoh masyarakat bersama Pemerintah Propinsi. Instansi yang berwenang selanjutnya menyempurnakan Rancangan RTRW Propinsi dengan memperhatikan saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan, atau masukan dari masyarakat dan hasil pembahasan dalam forum pertemuan.

3.4  PROSES LEGALISASI RTRW PROPINSI
Penetapan RTRW Propinsi menjadi Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD Propinsi. Langkah awal dari proses penetapan RTRW Propinsi dimulai dengan mempresentasikan
konsep akhir rencana tata ruang oleh tim penyusun di hadapan DPRD Propinsi untuk dibahas sebagai rancangan Perda. Selanjutnya, konsep rencana tata ruang yang telah disempurnakan ditetapkan sebagai suatu Perda melalui sidang paripurna DPRD Propinsi.


3.5  PELAPORAN PENYUSUNAN RTRW PROPINSI
Pelaporan penyusunan RTRW Propinsi secara bertahap terdiri dari:
  1. Laporan Pendahuluan (Inception Report);
  2. Fakta dan Analisis;
  3. Konsep Rencana; Rencana;
  4. Album Peta.

BAB 4
SUBSTANSI PENYUSUNAN 
RTRW PROPINSI

4.1  SUBSTANSI DATA DAN ANALISIS PENYUSUNAN RTRW PROPINSI
Bagian ini menjelaskan aspek-aspek yang dianalisis dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi dan data  (time-series) serta peta (tingkat ketelitian skala 1:250.000) yang diperlukan di dalam analisis tersebut. Analisis yang dilakukan bertujuan untuk: 1) memahami karakteristik unsur-unsur pembentuk ruang; 2) memahami hubungan sebab akibat terbentuknya kondisi ruang wilayah; 3) mengetahui beberapa fenomena yang ada. Aspek-aspek analisis yang dimaksud meliputi:
1.  Kebijaksanaan pembangunan;
2.  Analisis regional;
3.  Ekonomi dan sektor unggulan;
4.  Sumberdaya manusia;
5.  Sumberdaya buatan;
6.  Sumberdaya alam;
7.  Sistem permukiman;
8.  Penggunaan lahan;
9.  Kelembagaan.

4.1.1  KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN
Analisis kebijaksanaan pembangunan dilakukan untuk memahami arahan kebijaksanaan pembangunan  wilayah propinsi yang bersangkutan dan kedudukannya dalam perspektif kebijaksanaan pembangunan nasional, serta untuk mengantisipasi dan mengakomodasi program-program pembangunan kawasan/kabupaten/kota yang akan dilaksanakan. Oleh karena itu, selain dilakukan pengkajian terhadap tujuan dan sasaran pembangunan di propinsi yang bersangkutan, juga dilakukan pengkajian terhadap RTRWN serta program-program kawasan/kabupaten/kota untuk melihat  peranan wilayah propinsi dalam pembentukan pola dan struktur ruang nasional dan regional. Kebutuhan Data/Peta Data yang dibutuhkan dalam analisis kebijaksanaan pembangunan meliputi:
1.  Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN);
2.  Program Pembangunan Nasional (Propenas);
3.  Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
4.  Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; 
5.  Program sektoral.

4.1.2  ANALISIS REGIONAL </P>
Analisis regional dilakukan untuk memahami kedudukan dan keterkaitan propinsi dalam sistem regional yang lebih luas dalam aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan budaya. Sistem regional tersebut dapat berupa pulau atau pun nasional, di mana propinsi dapat berperan dalam perkembangan regional dan nasional.
Kebutuhan Data/Peta
    1. Data satuan wilayah sungai (SWS) dan daerah pengaliran sungai (DPS);
    2. Ekosistem wilayah;
    3. Sistem jaringan transportasi;
    4. Sistem pergerakan barang dan modal;
    5. Pola migrasi penduduk;
    6. Karakteristik budaya (suku, adat, agama, dan ras).

4.1.3  EKONOMI REGIONAL
Analisis ekonomi dilakukan untuk mewujudkan ekonomi wilayah yang  sustained melalui keterkaitan ekonomi lokal dalam sistem ekonomi   wilayah yang lebih luas (regional, nasional, dan internasional). Dalam pengertian tersebut, analisis ekonomi diarahkan untuk menciptakan keterkaitan intra-regional (antar kawasan/kabupaten/kota) dan inter-regional (antar wilayah). Dari analisis ini, diharapkan diperoleh pengetahuan mengenai karakteristik perekonomian wilayah  propinsi dan ciri-ciri ekonomi kawasan dengan mengidentifikasi wilayah basis ekonomi propinsi, sektor-sektor unggulan,  besaran kesempatan kerja, pertumbuhan dan disparitas pertumbuhan ekonomi antar kabupaten/kota di wilayah propinsi.  Kebutuhan Data/Peta Data dan/atau peta perekonomian yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1.  Produk Domestik Regional Bruto;
2.  Income per capita;
3.  APBD;
4.  Jumlah dan besar investasi pemerintah dan swasta;
5.  Jumlah tenaga kerja di sektor formal dan informal;
6.  Jumlah pengangguran;
7.  Jumlah wisatawan nusantara dan mancanegara.

4.1.4  SUMBERDAYA MANUSIA
Analisis sumberdaya manusia dilakukan untuk memahami aspek-aspek kependudukan terutama yang memiliki pengaruh timbal balik dengan pertumbuhan perkembangan sosial dan ekonomi. Selain itu, analisis sumberdaya manusia dilakukan untuk memahami faktor-faktor sosial kemasyarakatan yang mempengaruhi perkembangan wilayah serta hubungan kausalitas diantara faktor-faktor tersebut. Dari hasil analisis ini dapat diketahui sebaran/distribusi, struktur, kualitas, karakteristik masyarakat, tingkat pertumbuhan penduduk, kendala dalam pengembangan serta potensi sumberdaya manusia yang dapat dikembangkan.

Kebutuhan Data/Peta
Data sumberdaya manusia yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1.  Jumlah penduduk;
2.  Kepadatan penduduk;
3.  Pertumbuhan penduduk;
4.  Penduduk menurut mata pencaharian;
5.  Penduduk menurut tingkat pendidikan;
6.  Penduduk menurut struktur usia;
7.  Penduduk menurut struktur agama;
8.  Penduduk menurut jenis kelamin;
9.  Penduduk menurut struktur pendapatan;
10.  Jumlah kepala keluarga;
11.  Angka kelahiran dan angka kematian;
12.  Tingkat mobilitas penduduk;
13.  Tingkat harapan hidup;
14.  Tingkat buta huruf.

4.1.5  SUMBERDAYA BUATAN
Secara umum, analisis sumberdaya buatan dilakukan untuk memahami:
?  Kondisi dan pelayanan sarana dan prasarana wilayah;
?  Potensi dan kemungkinan kendala yang dihadapi dalam peningkatan pelayanan sarana dan prasarana wilayah, terutama yang melayani kegiatan lintas kawasan/ kabupaten/kota.

i.     Sistem Prasarana Transportasi
Analisis sistem prasarana transportasi yang meliputi transportasi darat, air, dan udara  dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai:
?  Keterkaitan fungsional dan ekonomi antar kawasan/kabupaten/kota baik dalam wilayah maupun antar wilayah propinsi, dengan melihat pengumpul hasil produksi, pusat kegiatan transportasi, dan pusat distribusi barang dan jasa;
?  Kecenderungan perkembangan prasarana transportasi yang ada;
?  Aksesibilitas pusat-pusat kegiatan di wilayah propinsi. 

Kebutuhan Data/Peta
Data dan peta sistem prasarana transportasi darat  yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1.  Pola jaringan jalan dan rel kereta api;
2.  Kondisi jalan;
3.  Status dan fungsi jalan;
4.  Volume aliran barang dan penumpang;
5.  Pola pergerakan (asal dan tujuan) barang dan penumpang;
6.  Lokasi dan volume bongkar-muat di terminal.

Data dan peta sistem prasarana transportasi air (sungai, danau, penyebarangan, dan laut) yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1.  Pola jaringan/alur pelayaran;
2.  Jenis-jenis pelayaran;
3.  Asal dan tujuan pelayaran;
4.  Volume aliran barang dan penumpang pelayaran;
5.  Lokasi dan volume bongkar-muat ponton/  dermaga/ pelabuhan

Data dan peta sistem prasarana transportasi udara yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1.  Pola jaringan penerbangan;
2.  Jenis-jenis penerbangan;
3.  Asal dan tujuan penerbangan;
4.  Volume aliran barang dan penumpang;
5.  Lokasi dan kapasitas bandar udara.

ii.  Sistem Prasarana Pengairan
Analisis sistem prasarana pengarian dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai :
?  Keterkaitan fungsional antara sumber-sumber  air baku dengan lokasi atau kawasan industri, pertanian, permukiman, dan sebagainya yang bersifat lintas kabupaten atau kota di wilayah propinsi;
?  Kecenderungan perkembangan pelayanan prasarana pengairan yang ada;
?  Kondisi sumber air dikaitkan dengan upaya pelestarian;
?  Standar kebutuhan air baku pada masing-masing kegiatan.

Kebutuhan Data/Peta
Data sistem prasarana pengairan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1.  Kebutuhan air;
2.  Pola jaringan pengairan/irigasi;
3.  Kapasitas dan volume pelayanan pengairan;
4.  Luas area yang terlayani dan volume pemakaian;
5.  Lokasi, fungsi, dan kapasitas instalasi/bangunan pengairan;
6.  Lokasi, jenis, dan kapasitas sumber-sumber air.

iii.  Sistem Prasarana Wilayah Lainnya
Termasuk di dalam sistem prasarana wilayah lainnya adalah prasarana energi/listrik, telekomunikasi, pengelolaan lingkungan (sampah, air limbah dan air bersih), dan sebagainya. Idenfikasi ini dimaksudkan untuk menemui dan mengenali fungsi, kondisi, dan tingkat pelayanan prasarana wilayah tersebut.  Kebutuhan data yang harus dipenuhi adalah pola jaringan, kapasitas dan volume pelayanan, luas area dan volume pelayanan, serta lokasi, fungsi, dan kapasitas instalasi.

4.1.6  SUMBERDAYA ALAM
  Analisis terhadap sumberdaya alam dimaksudkan untuk memahami kondisi, daya dukung lingkungan,  dan untuk memahami tingkat perkembangan pemanfaatan sumberdaya lahan/tanah, sumberdaya air, sumberdaya udara, sumberdaya hutan, dan sumberdaya alam lainnya serta potensi yang dapat dikembangkan lebih lanjut dalam menunjang perkembangan lintas kawasan/kabupaten/kota di dalam wilayah propinsi.

i.    Sumberdaya Tanah
Analisis sumberdaya tanah dilakukan untuk mengidentifikasi potensi pengembangan berdasarkan kesesuaian tanah merekomendasikan tentang peruntukan bagi kegiatan budidaya (kawasan permukiman, pertanian, perkebunan,  pariwisata, pertambangan, industri, dan lain-lain) dan kawasan lindung.

Kebutuhan Data/Peta
Data dan peta sumberdaya tanah yang dibutuhkan adalah
sebagai berikut:
1.  Ketersediaan lahan;
2.  Kemiringan lahan;
3.  Jenis tanah;
4.  Geologi tata lingkungan;
5.  Morfologi;
6.  Iklim.

ii.   Sumberdaya Air 
Analisis terhadap sumberdaya air dilakukan untuk memahami bentuk-bentuk penguasaan, penggunaan, dan kesesuaian pemanfaatan sumberdaya air,  di antaranya sungai yang dapat mengalir melalui beberapa kabupaten sehingga kebijaksanan yang mengatur sungai tersebut harus memperhatikan kepentingan sistem wilayah yang lebih luas (lintas kabupaten atau kota). 
Kebutuhan Data/Peta
Data sumberdaya air yang diperlukan meliputi:
1.  Peruntukan dan debit air;
2.  Curah hujan tahunan;
3.  Distribusi hujan;
4.  Hidrologi (pola aliran sungai);
5.  Hidrogeologi (air tanah dan permukaan);
6.  Sebaran sumber air;
7.  Daerah resapan air;
8.  Rawa dan daerah banjir.

  iii.   Sumberdaya Udara
Analisis terhadap sumberdaya udara dilakukan untuk mengetahui bentuk-bentuk penguasaan, penggunaan, dan kesesuaian pemanfaatan sumberdaya udara  dalam rangka pengembangan kawasan yang menjaga kualitas udara dalam sistem wilayah propinsi yang terdiri dari sejumlah kawasan/kabupaten/kota.

Kebutuhan Data/Peta
Analisis terhadap sumberdaya udara membutuhkan data/peta berikut:
1.  Jalur-jalur penerbangan;
2.  Kegiatan produksi yang menimbulkan pencemaran udara.

iv.  Sumberdaya Hutan 
Analisis terhadap sumberdaya hutan dilakukan untuk mengetahui daya dukung/kemampuan kawasan dalam menunjang fungsi hutan  baik untuk perlindungan maupun kegiatan produksi. Selain itu, analisis ini dimaksudkan untuk menilai kesesuaian lahan bagi penggunaan hutan produksi tetap dan terbatas, hutan yang dapat dikonversi, hutan lindung, dan sebagainya.

Kebutuhan Data/Peta
Data dan peta sumberdaya hutan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1.  Sebaran dan luas hutan produksi terbatas;
2.  </SPAN>Sebaran dan luas hutan produksi tetap;
3.  Sebaran dan luas hutan yang dapat dikonversi;
4.  Sebaran dan luas hutan lindung;
5.  Densitas dan produksi hasil hutan.

v.  Sumberdaya Alam Lainnya
Analisis sumberdaya alam lainnya dapat mencakup sumberdaya hayati dan non-hayati yang dimaksudkan untuk mengetahui bentuk-bentuk penguasaan, penggunaan, dan kesesuaian pemanfaatan sumberdaya tersebut.

4.1.7  SISTEM PERMUKIMAN 
Analisis  sistem permukiman dilakukan untuk memahami kondisi, jumlah, jenis, letak, ukuran, dan keterkaitan antar kegiatan-kegiatan permukiman di wilayah propinsi yang dapat bersifat lintas kabupaten/kota dan digambarkan dengan sistem hirarki dan fungsi kawasan permukiman.

  Kebutuhan Data/Peta
Data/peta sistem permukiman yang dibutuhkan adalah:
    1. Kondisi permukiman;
    2. Jumlah permukiman;
    3. Jenis permukiman;
    4. Letak dan sebaran konsentrasi kegiatan permukiman perkotaan dan perdesaan;
    5. Luasan permukiman.

4.1.8  PENGGUNAAN LAHAN
Analisis penggunaan lahan dilakukan untuk mengetahui bentuk-bentuk penguasaan, penggunaan, dan kesesuaian pemanfaatan lahan untuk kegiatan budidaya dan lindung. Selain itu, dengan analisis ini dapat diketahui besarnya fluktuasi intensitas kegiatan di suatu kawasan, perubahan, perluasan  fungsi kawasan, okupasi kegiatan tertentu terhadap
kawasan, benturan kepentingan lintas kabupaten/kota dalam pemanfaatan ruang, kecenderungan pola perkembangan kawasan budidaya dan pengaruhnya terhadap  perkembangan kegiatan sosial ekonomi serta kelestarian lingkungan.

Kebutuhan Data/Peta
Data/peta penggunaan lahan yang dibutuhkan adalah:
1.  Jenis dan intensitas penggunaan lahan;
2.  Luas lahan;
3.  Status lahan;
4.  Perubahan fungsi lahan;
5.  Ketersediaan lahan.

4.1.9  KELEMBAGAAN
Analisis kelembagaan dilakukan untuk memahami kapasitas Pemerintah Propinsi dalam menyelenggarakan pembangunan yang mencakup struktur organisasi dan tata laksana pemerintahan, sumberdaya manusia, sarana dan prasarana kerja, produk-produk pengaturan   serta organisasi non-pemerintah (Ornop) dan perguruan tinggi. Kebutuhan Data

Data kelembagaan yang dibutuhkan adalah:
1.     Struktur organisasi;
2.     Kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia;
3.     Kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kerja;
4.     Produk-produk Peraturan;
5.     Bentuk-bentuk keterlibatan organisasi non-pemerintah dan perguruan tinggi.
4.2  SUBSTANSI RTRW PROPINSI
Dalam jenjang perencanaan, RTRW Propinsi tidak hanya berbeda dalam hal tingkat ketelitian (skala) peta dan jangka waktu perencanaannya namun juga dalam hal substansi yang terkandung di dalamnya. Apabila RTRW Kabupaten/Kota adalah berupa rencana dan indikasi program pembangunan internal kabupaten/kota, maka RTRW Propinsi pada jenjang di atasnya merupakan arahan kebijaksanaan yang terutama mengakomodasikan hubungan dan keterkaitan   antar kawasan/kabupaten/kota. RTRW Propinsi terdiri dari:
1.     Arahan Struktur dan Pola Pemanfaatan Ruang;
2.     Arahan Pengelolaan Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya;
3.     Arahan Pengelolaan Kawasan Perdesaan, Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Tertentu;
4.     Arahan Pengembangan Kawasan Permukiman, Kehutanan, Pertanian, Pertambangan, Perindustrian, Pariwisata dan Kawasan Lainnya;
5.     Arahan Pengembangan Sistem Pusat Permukiman Perdesaan dan Perkotaan;
6.     Arahan Pengembangan Sistem Prasarana Wilayah yang Meliputi Prasarana Transportasi, Telekomunikasi, Energi, Pengairan dan Prasarana Pengelolaan Lingkungan;
7.     Arahan Pengembangan Kawasan yang Diprioritaskan;
8.     Arahan Kebijaksanaan Tata Guna Tanah, Air, Udara, dan
9.     Sumber Daya Alam Lainnya.

4.2.1  Arahan Struktur dan Pola Pemanfaatan Ruang
Arahan Struktur Pemanfaatan Ruang merupakan kebijakan penyusunan unsur-unsur pembentuk rona lingkungan alam, lingkungan sosial, dan lingkungan buatan yang digambarkan secara hirarkis dan berhubungan satu dengan yang lainnya membentuk struktur ruang propinsi.  Isi Arahan Struktur Pemanfaatan Ruang diantaranya meliputi hirarki pusat-pusat permukiman perkotaan (PKN, PKW, dan PKL) dan perdesaan, hirarki sarana dan prasarana, sistem jaringan transportasi seperti sistem jalan arteri, jalan kolektor, dan kelas terminal.

Arahan Pola Pemanfaatan Ruang menggambarkan kebijakan letak, ukuran, fungsi dari kegiatan-kegiatan budidaya dan lindung. Isi Arahan Pola Pemanfaatan Ruang mencakup delineasi  (batas-batas) kawasan kegiatan sosial, ekonomi,  budaya dan kawasan-kawasan lainnya di dalam kawasan budidaya dan delineasi kawasan lindung seperti di bawah ini:

A.  Kawasan Lindung
a.  Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya:
1.  Kawasan hutan lindung
2.  Kawasan bergambut
3.  Kawasan konservasi dan resapan air
b.  Kawasan perlindungan setempat:
1.      Sempadan pantai
2.      Sempadan sungai
3.      Kawasan sekitar danau/waduk
4.      Kawasan sekitar mata air
5.      Kawasan terbuka hijau termasuk didalammya hutan kota
c.  Kawasan suaka alam:
1.      Cagar alam
2.      Suaka margasatwa
d.  Kawasan pelestarian alam:
1.  Taman nasional
2.  Taman hutan raya
3.  Taman wisata alam
4.  Kawasan cagar budaya
e.  Kawasan rawan bencana alam:
1.  Kawasan rawan letusan gunung api
2.  Kawasan rawan gempa bumi
3.  Kawasan rawan tanah longsor
4.  Kawasan rawan gelombang pasang dan banjir
f.  Kawasan lindung lainnya:
1.  Taman buru
2.  Cagar biosfer
3.  Kawasan perlindungan plasma nutfah
4.  Kawasan pengungsian satwa
5.  Kawasan pantai berhutan bakau

B.  Kawasan Budidaya
a.  Kawasan hutan produksi:
1.  Kawasan hutan produksi terbatas
2.  Kawasan hutan produksi tetap
3.  Kawasan hutan yang dapat dikonversi
4.  Kawasan hutan rakyat
b.  Kawasan pertanian:
1.      Kawasan pertanian lahan basah
2.      Kawasan pertanian lahan kering 
3.      Kawasan tanaman tahunan/ perkebunan 
4.      Kawasan peternakan 
5.  Kawasan perikanan
c.  Kawasan pertambangan:
1.  Golongan bahan galian strategis 
2.  Golongan bahan galian vital 
3.  Golongan bahan galian yang tidak termasuk kedua golongan di atas
d.  Kawasan peruntukan industri
e.  Kawasan pariwisata 
f.  Kawasan permukiman

4.2.2  Arahan Pengelolaan Kawasan Lindung dan Budidaya
Arahan Pengelolaan Kawasan Lindung dan Budidaya mencakup strategi dan ketentuan pelestarian kawasan lindung beserta strategi dan ketentuan pengembangan kawasan budidaya yang telah didelineasikan. Pengelolaan kawasan lindung bertujuan untuk mencegah kerusakan fungsi lingkungan. Sedangkan pengelolaan kawasan budidaya bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan  hasil guna pemanfaatan ruang, menjaga kelestarian lingkungan serta menghindari konflik pemanfaatan ruang.

4.2.3  Arahan Pengelolaan Kawasan Perdesaan, Perkotaan, dan Tertentu
Arahan pengelolaan kawasan perdesaan, perkotaan, dan tertentu mencakup strategi yang ditempuh untuk lebih meningkatkan  hubungan/ keterkaitan fungsi antar kawasan serta keterkaitannya dengan sistem jaringan prasarana transportasi dan sistem prasarana lainnya. Dalam hal ini perlu ditentukan bagaimana kota dikembangkan agar dapat memicu pertumbuhan dan pemerataan, bagaimana desa dikembangkan sesuai dengan strategi pengembangan kawasan produksi, serta bagaimana kawasan tertentu dikembangkan sesuai dengan strategi pengembangan sektor produksi.

4.2.4  Arahan Pengembangan Kawasan Permukiman, Kehutanan, Pertanian, Pertambangan, Perindustrian, Pariwisata dan Kawasan Lainnya
Arahan ini menjabarkan strategi pengembangan kawasan permukiman, kehutanan,  pertanian,  pertambangan, perindustrian,  pariwisata, dan kawasan lainnya dengan prinsip
optimasi dalam upaya meningkatkan kemampuan produksi.

4.2.5  Arahan Pengembangan Sistem Pusat Permukiman Perdesaan dan Perkotaan
Arahan ini mencakup penentuan pusat-pusat permukiman perdesaan, permukiman perkotaan dan keterkaitan di antara pusat-pusat permukiman perdesaan dan  perkotaan, serta kebijakan pengembangannya dengan melihat struktur kota-kota di wilayah propinsi.

4.2.6  Arahan Pengembangan Sistem Prasarana Wilayah
Arahan Pengembangan Sistem Prasarana Wilayah meliputi sistem prasarana transportasi, pengairan, energi, telekomunikasi, pengelolaan lingkungan, dan sistem prasarana lainnya.

i.  Arahan Pengembangan Sistem Prasarana Transportasi
Arahan pengembangan sistem prasarana transportasi mencakup kebijakan pengembangan sistem prasarana transportasi darat, laut, dan udara yang memuat dua peranan
yaitu:
  1. Untuk menciptakan dan mendukung keterkaitan antar kawasan/kabupaten/kota di alam wilayah (intra-regional linkage); dan
  2. Untuk menciptakan dan mendukung keterkaitan antar wilayah (inter-regional linkage).

ii.  Arahan Pengembangan Sistem Prasarana Pengairan
Arahan pengembangan sistem prasarana pengairan mencakup kebijakan pengembangan sistem prasarana pengairan untuk meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan pelayanan air baku bagi kegiatan permukiman dan kegiatan produksi dengan memperhatikan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan atau Satuan Wilayah Sungai (SWS). 

iii.  Arahan Pengembangan Sistem Prasarana Energi
Arahan pengembangan sistem prasarana energi mencakup kebijakan pengembangan sistem prasarana energi/listrik untuk meningkatkan ketersediaan energi/listrik bagi kegiatan permukiman dan kegiatan produksi. 

iv.  Arahan Pengembangan Sistem Prasarana Telekomunikasi
Arahan pengembangan sistem prasarana telekomunikasi mencakup kebijakan pengembangan sistem prasarana telekomunikasi untuk meningkatkan ketersediaan dan penyediaan informasi bagi kegiatan sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan. 

v.  Arahan Pengembangan Sistem Prasarana Pengelolaan Lingkungan
Arahan pengembangan sistem prasarana pengelolaan lingkungan mencakup kebijakan pengembangan sistem prasarana pengelolaan lingkungan untuk meningkatkan pelayanan limbah padat, cair, dan udara.


vi.  Arahan Pengembangan Sistem Prasarana Wilayah Lainnya
Arahan pengembangan sistem prasarana wilayah lainnya mencakup kebijakan pengembangan sitem prasarana wilayah lainnya untuk meningkatkan ketersediaan dan penyediaan sumber daya bagi kegiatan permukiman, produksi, jasa, dan sosial ekonomi.

4.2.7  Arahan Pengembangan Kawasan yang Diprioritaskan
Arahan Pengembangan Kawasan yang Diprioritaskan meliputi dua tipe kawasan prioritas, yaitu:
b.  Kawasan yang relatif cepat pertumbuhan/ perkembangan kegiatannya;
c.  Kawasan yang di dalamnya dimungkinkan bagi perkembangan sektor-sektor strategis dan memberikan sumbangan bagi perkembangan wilayah.

4.2.8  Arahan Kebijaksanaan Tata Guna Tanah, Air, Udara, dan Sumberdaya Alam Lainnya
Arahan Kebijaksanaan Tata Guna Tanah, Air, Udara, dan Sumberdaya Alam Lainnya berisi arahan mengenai penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya alam yang dijabarkan dalam mekanisme penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan serta pengendaliannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar