Senin, 14 Maret 2011

Aplikasi Data Penginderaan Jauh untuk Mendukung Perencanaan Tata Ruang di Indonesia

Aplikasi Data Penginderaan Jauh untuk Mendukung Perencanaan Tata Ruang di Indonesia

1. Latar Belakang
Perencanaan Tata Ruang wilayah merupakan suatu upaya mencoba merumuskan usaha pemanfaatan ruang secara optimal dan efisien serta lestari bagi kegiatan usaha manusia di wilayahnya yang berupa pembangunan sektoral, daerah, swasta dalam rangka mewujudkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu.
Penyusunan tata ruang merupakan tugas besar dan melibatkan berbagai pihak yang dalam menjalankan tugas tidak terlepas dari data spasial. Data spasial yang dibutuhkan dalam rangka membuat suatu perkiraan kebutuhan atau pengembangan ruang jangka panjang adalah bervariasi mulai dari data yang bersifat umum hingga detail. Bentuk data spasial untuk kegiataan penataan ruang umumnya berupa peta digital dan peta analog yang masing-masing mempunyai karakteristik dan spesifikasi yang berbeda, dimana jenis dan ruang lingkup serta kedetailan rencana tata ruang sangat menentukan. Berkaitan dengan kesiapan data spasial untuk mendukung tata ruang, ada beberapa titik kritis yang perlu mendapatkan perhatian kaitannya dengan prosedur kerja antara lain:
  1. Belum adanya format data dan skala peta dasar yang baku untuk penyusunan tata ruang dalam berbagai tingkat. Ada perbedaan format baku peta dengan format operasional, demikian juga skala peta dikaitkan dengan jenis data yang harus digunakan dan prosedur pengolahan data.

  2. Pengalaman menunjukkan bahwa belum memadainya kesadaran akan pentingnya penyediaan data spasial yang akurat dari kalangan pengguna. Data spasial yang akurat tidak dilihat sebagai komoditas yang strategis untuk kepentingan jangka panjang.

  3. Pembuatan atau penyusunan data spasial skala 1 : 250.000 hingga 1 : 5000 untuk tata ruang detail dilakukan dengan anggapan peta sudah tersedia dan tidak disediakan alokasi biaya untuk pembuatan peta tersebut. Dampaknya adalah peta yang digunakan sudah kadaluarsa.

  4. Pada berbagai rencana kegiatan, ketelitian peta yang dibutuhkan kadang-kadang bukan merupakan hal yang utama, yang diutamakan adalah penyebaran temanya. Informasi lokasi dan batas-batas fisik lebih diutamakan (bukan kepastian koordinat), sedangkan dalam beberapa hal misalnya infrastructure management kepastian lokasi harus dicirikan dengan ketepatan koordinat.
Kelengkapan dan kebenaran (kualitas) input data spasial akan sangat berpengaruh pada hasil atau keluarannya. Tanpa adanya data spasial yang memadai dalam arti kualitas planimetris dan informasi kualitatif, maka proses pengambilan keputusan tidak dapat dilaksanakan secara benar dan bertanggung jawab.

2. Penginderaan Jauh untuk Pengembangan Wilayah
Suatu wilayah baik di pedasaan maupun di perkotaan menampilkan wujud yang rumit, tidak teratur dan dimensi yang heterogen. Kenampakan wilayah perkotaan jauh lebih rumit dari pada kenampakan daerah pedesaan. Hal ini disebabkan persil lahan kota pada umumnya sempit, bangunannya padat, dan fungsi bangunannya beraneka. Oleh karena itu sistem penginderaan jauh yang diperlukan untuk penyusunan tata ruang harus disesuaikan dengan resolusi spasial yang sepadan. Untuk keperluan perencanan tata ruang detail, maka resolusi spasial yang tinggi akan mampu menyajikan data spasial secara rinci. Data satelit seperti Landsat TM dan SPOT dapat pula digunakan untuk keperluan penyusunan tata ruang hingga tingkat kerincian tertentu, misalnya tingkat I (membedakan kota dan bukan kota). hingga sebagian tingkat II (perumahan, industri, perdagangan, dsb.). Sedangkan untuk tingkat III (rincian dari tingkat II, misalnya perumahan teratur dan tidak teratur) dan tingkat IV (rincian dari tingkat III, misalnya perumahan teratur yang padat, sedang, dan jarang.
Welch (1982) menyatakan bahwa untuk penyusunan tata ruang perkotaan di Amerika Serikat dengan memanfaatkan data penginderaan jauh, menggunakan konsep hubungan antara resolusi spasial data penginderaan jauh dan tingkat kerincian data yang dihasilkan.

3. Landasan Hukum Penyusunan Tata Ruang
Struktur perencanaan pembangunan nasional yang dicirikan dengan terbitnya Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tantang sistem perencanaan nasional, maka kepala daerah terpilih diharuskan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) di daerahnya masing-masing. Dokumen RPJM ini akan menjadi acuan pembangunan daerah yang memuat antara lain visi, misi, arah kebijakan dan program-program pembangunan selama 5 (lima) tahun ke depan. Dengan demikian terkait kondisi tersebut, maka dokumen Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada juga harus mengacu pada visi dan misi tersebut. Dengan kata lain RTRW yang ada merupakan bagian dari terjemahan visi, misi daerah yang dipresentasikan dalam bentuk pola dan struktur pemanfaatan ruang.


Landasan hukum penyusunan tata ruang di Indonesia secara umum mengacu pada Undang-Undang Nomer 24 tahun 1992 tentang penataan ruang. Pedoman ini sebagai landasan hukum yang berisi tentang kewajiban setiap Propinsi, Kabupaten dan Kota untuk menyusun tata ruang wilayah sebagai arahan pelaksanaan pembangunan daerah. Kewajiban Daerah untuk menyusun tata ruang berkaitan dengan penerapan desentralisasi dan otonomi daerah. Menindak lanjuti Undang-Undang tersebut di atas, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002 menetapkan enam pedoman bidang penataan ruang, meliputi :
  1. Pedoman penyusunan RTRW propinsi.

  2. Pedoman Penyusunan Kembali RTRW propinsi.

  3. Pedoman penyusunan RTRW kabupaten

  4. Pedoman penyusunan kembali RTRW kabupaten.

  5. Pedoman penyusunan RTRW perkotaan.

  6. Pedoman penyusunan kembali RTRW perkotaan.
Pedoman seperti tertulis di atas sebagai acuan bagi para penanggung jawab pengembangan wilayah propinsi, kabupaten dan kawasan perkotaan. Pedoman penyusunan RTRW meliputi kegiatan penyusunan mulai dari persiapan hingga proses legalisasi. Hal-hal teknis operasional yang belum diatur dalam keputusan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, rencana tata ruang dirumuskan secara berjenjang mulai dari tingkat yang sangat umum sampai tingkat yang sangat rinci seperti dicerminkan dari tata ruang tingkat propinsi, kabupaten, perkotaan, desa dan bahkan untuk tata ruang yang bersifat tematis, misalnya untuk kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, jaringan jalan, dan lain sebagainya.
Mengingat rencana tata ruang merupakan salah satu aspek dalam rencana pembangunan nasional dan pembangunan daerah, maka tata ruang nasional, propinsi dan kabupaten/kota merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan dari aspek substansi dan operasional harus konsistensi.
RTRW nasional merupakan strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah negara yang meliputi tujuan nasional dan arahan pemanfaatan ruang antar pulau dan antar propinsi. RTRW nasional disusun pada tingkat ketelitian skala 1 : 1.000.000 untuk jangka waktu selama 25 tahun.
RTRW propinsi merupakan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan runag wilayah propinsi yang berfokus pada keterkaitan antar kawasan/kabupaten/kota. RTRW propinsi disusun pada tingkat ketelitian skala 1 : 250.000 untuk jangka waktu 15 tahun.
RTRW kabupaten/Kota merupakan rencana tata ruang yang disusun berdasarkan perkiraan kecenderuangan dan arahan perkembangan untuk pembangunan daerah di masa depan. RTRW kabupaten/kota disusun pada tingkat ketelitian 1 : 100.000 untuk kabupaten dan 1 : 25.000 untuk daerah perkotaan, untuk jangka waktu 5-10 tahun sesuai perkembangan daerah.

4. Ruang Lingkup Analisis Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
Berdasarkan landasan hukum dan pedoman umum penyusunan tata ruang, substansi data dan analisis penyusunan RTRW propinsi dan kabupaten adalah sebagai berikut :
4.1. Ruang Lingkup RTRW Propinsi
a. Substansi data dan analisis
  • Kebijakan pembangunan

  • Analisis regional

  • Ekonomi regional

  • Sumberdaya manusia

  • Sumberdaya buatan

  • Sumberdaya alam

  • Sistem permukiman

  • Penggunaan lahan

  • Analisis kelembagaan
b. Substansi RTRW propinsi
  • Arahan struktur dan pola pemanfaatan ruang

  • Arahan pengelolaan kawasan lindung dan budidaya

  • Arahan pengelolaan kawasan perdesaan, perkotaan dan tematik

  • Arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata dan kawasan lainnya.

  • Arahan pengembangan sistem pusat permukiman perdesaan dan perkotaan

  • Arahan pengembangan sistem prasarana wilayah

  • Arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan

  • Arahan kebijakan tata guna tanah , air, udara dan sumberdaya alam Lain.
4.2. Ruang Lingkup RTRW Kabupaten
a. Substansi data dan analisis
  • Kebijakan pembangunan

  • Analisis regional

  • Ekonomi dan sektor unggulan

  • Sumberdaya manusia

  • Sumberdaya buatan

  • Sumberdaya alam

  • Sistem permukiman

  • Penggunaan lahan

  • Pembiayaan pembangunan

  • Analisis kelembagaan
b. Substansi RTRW propinsi
  • Rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang

  • Rencana pengelolaan kawasan lindung dan budidaya

  • Rencana pengelolaan kawasan pedesaan, perkotaan dan tematik

  • Rencana sistem prasarana wilayah

  • Rencana penatagunaan tanah , air, udara dan sumberdaya alam Lain.

  • Rencana sistem kegiatan pembangunan
5. Pola Pemetaan Pemanfaatan Ruang Berwawasan Lingkungan di Indonesia
Adanya peraturan perundang-undangan penyusunan tata ruang yang bersifat nasional, seperti Undang-Undang No 25 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002 kiranya dapat digunakan pula sebagai dasar dalam melaksanakan pemetaan mintakat ruang sesuai asas optimal dan lestari. Untuk menata ruang yang optimal dengan prinsip lestari perlu adanya perencanaan yang holistik antara potensi, kondisi dan kebutuhan akan sumberdaya ruang. Penyusunan tata ruang dalam konteks ini bukan sekedar mengalokasikan tempat untuk suatu kegiatan tertentu, melainkan menempatkan tiap tiap kegiatan penggunaan lahan pada bagian lahan yang berkemampuan serasi dan lestari untuk kegiatan masing-masing. Oleh karena itu hasil penyusunan tata ruang bukan tujuan, akan tetapi sarana. Yang menjadi tujuan tata ruang ialah manfaat total lahan/ruang dengan sebaik-baiknya dari kemampuan total lahan secara sinambung atau lestari.

6. Penanganan Masalah yang Berkaitan dengan Data Spasial
Dalam menangani masalah ketersediaan data spasial yang up to date, salah satu data spasial yang saat ini banyak digunakan sebagai data dasar untuk penyusunan tata ruang adalah informasi spasial yang diturunkan dari data penginderaan jauh. Data penginderaan jauh mempunyai berbagai jenis dan tingkat ketelitian, disamping itu data penginderaan jauh juga dapat memberikan data real time serta selalu diperbaharui. Teknologi penginderaan jauh mampu menyediakan data mulai dari skala 1 : 1000.000 sampai dengan 1 : 5000. Oleh karena itu pemanfaatan informasi spasial dari data penginderaan jauh untuk tata ruang telah mencakup seluruh skala dan sangat fleksibel disesuaikan dengan tujuan penyusunan tata ruang, apakah untuk tingkat nasional, propinsi, kabupaten atau detail teknis.
Tidak tersedianya informasi spasial yang ideal untuk mendukung seluruh ruang lingkup analisis penyusunan tata ruang baik dalam aspek kuantitatif dan kualitatif bagaimanapun harus ditutupi dengan pemanfaatan data satelit penginderaan jauh yang dikombinasikan dengan data spasial lainnya melalui pendekatan SIG. Salah satu pendekatan cerdas untuk mengoptimalkan pemanfaatan data satelit penginderaan jauh adalah melakukan kombinasi data penginderaan jauh dengan data kontur dari Shuttle Radar Topographic Mission (SRTM) dan data koordinat planimateris dari Global Positioning System (GPS) untuk memperolah informasi yang lebih akurat serta informasi morfometri (kemiringan lereng, panjang lereng dan bentuk lereng serta ketinggian relatifnya) sesuai dengan skala yang dibutuhkan. Sedangkan aspek kualitatif yang merupakan informasi penutup lahan/penggunaan lahan dapat digunakan sebagai informasi kualitatif terkini untuk mendukung perencanaan tata ruang dengan tambahan kegiatan verifikasi lapangan (ground truth). Verifikasi lapangan akan sangat efektif hasilnya jika dilakukan oleh mereka yang memahami dan menguasai kondisi wilayah bersangkutan. Hal ini akan sangat efisien dan efektif apabila terjalin pelaksanaan kerjasama antara instansi penyedia data satelit penginderaan jauh dengan instansi pengguna, khususnya pemerintah daerah guna menghasilkan informasi keruangan yang diturunkan dari citra satelit yang diverifikasi secara bersama.

7. Penutup
Dimasa yang akan datang diharapkan seluruh pemangku kepentingan (stake holder) yang terlibat dalam penyusunan tata ruang, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota dapat memanfaatkan keunggulan teknologi penginderaan jauh dan sistem informasi geografis untuk mendukung penyusunan tata ruang. Dengan demikian minimnya atau ketidaktersediaan data spasial yang selama ini menjadi kendala utama dalam penyusunan tataruang dapat dengan cepat teratasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar